KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Pejabat Lain Tersangka Kasus Suap

0
34
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Total uang yang diduga diterima Sugiri mencapai Rp2,6 miliar.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan rumah sakit bernama Sucipto.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penerimaan pertama terjadi pada Februari 2025 sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diberikan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui ajudannya.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya sejumlah Rp400 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, penerimaan kedua terjadi pada November 2025. Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui kerabat Sugiri. Sebelum dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sugiri sempat meminta tambahan uang suap Rp1,5 miliar. Saat OTT pada Jumat, 7 November 2025, Yunus baru saja menyerahkan Rp500 juta kepada kerabat Sugiri.

Selain itu, Sugiri juga diduga menerima uang dari proyek pembangunan di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Dari nilai proyek tersebut, Sucipto selaku rekanan memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar.

“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” ujar Asep.

KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain selama periode 2023–2025 senilai Rp225 juta dari Yunus, serta tambahan Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK pada Oktober 2025.

“Saat ini, tim penyidik masih menelusuri dugaan suap terkait pengurusan jabatan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujar Asep.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk kepentingan penyidikan,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi di sektor proyek dan jabatan. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here