
Bengkulu, Spoiler.id – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (10/11/2025). Sebanyak tujuh terdakwa hadir dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Perhatian publik tertuju pada kehadiran mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi atau yang akrab disapa Bang Ken, yang menjadi salah satu dari tujuh terdakwa.
Adapun ketujuh terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu), Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), Chandra D. Putra (mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu), Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi), Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari), Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi), dan Budi Santoso (Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi).
Kuasa hukum Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Eksepsi diajukan ketika terdakwa menilai surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan atau uraian perkara tidak jelas,” ujar Hotma seusai sidang.
Menurutnya, setelah mempelajari isi dakwaan, tim kuasa hukum menilai bahwa dakwaan JPU telah memenuhi unsur formil.
“Fokus kami adalah menghadapi tahap pembuktian. Kami siap menunjukkan fakta persidangan yang sebenarnya,” kata Hotma.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyampaikan bahwa JPU telah membacakan dakwaan lengkap terhadap seluruh terdakwa.
“Hari ini kami membacakan dakwaan kepada tujuh terdakwa. Empat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara tiga terdakwa lainnya didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Arief.
Ia menjelaskan, sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan pembagian agenda sesuai dengan posisi masing-masing terdakwa dalam dakwaan.
“Sidang selanjutnya akan masuk pada pembuktian untuk empat terdakwa, sementara tiga terdakwa lainnya dijadwalkan pembacaan eksepsi. Pengajuan eksepsi merupakan hak setiap terdakwa,” tambah Arief.
Kasus dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha besar di daerah tersebut, serta dianggap merugikan keuangan negara dengan nilai signifikan.















































