Rutan Bengkulu Tegaskan Komitmen Bebas Pungli dalam Layanan Bantuan Hukum WBP

0
17

Bengkulu, Spoiler.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mempertegas komitmennya dalam pemenuhan hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP), khususnya hak atas bantuan hukum, melalui kerja sama strategis dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB).

Kerja sama ini memastikan seluruh WBP, terutama yang berasal dari kalangan tidak mampu, memperoleh akses layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma, tanpa diskriminasi, serta bebas pungutan liar.

Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, menegaskan bahwa layanan bantuan hukum tersebut merupakan hak yang dilindungi negara dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk praktik pungli oleh pihak manapun.

“Akses terhadap bantuan hukum adalah hak dasar yang dijamin oleh negara. Kami berkomitmen penuh untuk meniadakan praktik pungli, khususnya dalam program sepenting ini. Setiap WBP yang memenuhi syarat, khususnya dari kalangan tidak mampu, berhak mendapat pendampingan hukum dari LKBH UMB secara gratis,” kata Yulian dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kerja sama dengan LKBH UMB mencakup layanan penyuluhan hukum, konsultasi kasus, hingga pendampingan di proses persidangan. Tim LKBH UMB secara rutin hadir langsung di Rutan, sehingga tidak ada hambatan geografis maupun finansial bagi WBP dalam memperoleh hak hukumnya.

Guna menjaga integritas program, Rutan Bengkulu telah memperkuat sistem pengawasan internal. Seluruh proses pengajuan bantuan hukum dilakukan secara terbuka dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Petugas yang bertugas di lini pelayanan terus dipantau dan diinstruksikan agar menjalankan tugas sesuai koridor yang telah ditetapkan.

“Saya tegaskan, jika ada WBP atau keluarganya yang menemukan indikasi pungli dalam layanan bantuan hukum ini, segera laporkan. Kami tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap oknum, baik dari internal Rutan maupun pihak luar, yang mencoba mengambil keuntungan dari kondisi hukum WBP,” ujar Yulian menambahkan.

Menurutnya, pemberian akses bantuan hukum secara gratis merupakan bentuk kehadiran negara dalam proses pembinaan warga binaan. Ia berharap, dengan layanan ini, WBP dapat fokus menjalani pembinaan dan penyelesaian proses hukumnya tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang tidak semestinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here