Bengkulu, Spoiler.id — Polsek Selebar, Polresta Bengkulu, mengamankan 12 orang yang diduga mengambil makanan ringan dari gudang yang terbakar di Jalan Bumi Ayu Raya, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Pengamanan dilakukan setelah aksi pengambilan barang dari lokasi kebakaran tersebut viral di media sosial.
Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri membenarkan bahwa Unit Opsnal Reskrim Polsek Selebar mengamankan belasan orang tersebut pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Bayu menjelaskan, 12 orang yang diamankan terdiri atas orang dewasa dan sejumlah pelajar. Mereka masing-masing berinisial EW, MT, ZE, VB, IL, DN, DM, AR, CS, AS, AP, dan MA.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah makanan ringan yang diduga diambil dari gudang saat kebakaran terjadi. Jumlah barang yang diamankan dari setiap orang berbeda-beda.
Polisi menemukan makanan ringan dengan jumlah sekitar 10 hingga 12 renteng atau setara dengan 100 sampai 120 bungkus. Selain itu, terdapat barang bukti berupa beberapa renteng snack dengan jumlah lebih sedikit serta satu dus makanan ringan yang diduga dibawa salah seorang dari mereka.
“Untuk jumlah barang bukti makanan ringan macam-macam, ada yang 10 sampai 12 renteng. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” ujar Bayu.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah video yang memperlihatkan sejumlah warga mengambil makanan ringan dari gudang yang terbakar menjadi perhatian publik di media sosial.
Alih-alih membantu proses pemadaman, sejumlah orang dalam video tersebut terlihat mengambil makanan ringan yang masih utuh dari lokasi kejadian. Namun, polisi masih mendalami kronologi dan peran masing-masing orang yang diamankan.
Bayu mengatakan, penyidik masih memeriksa ke-12 orang tersebut untuk mengungkap secara jelas tindakan yang dilakukan, termasuk asal barang yang diambil dan keterlibatan masing-masing pihak.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap masing-masing yang diamankan,” katanya.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan menetapkan langkah hukum selanjutnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil barang milik korban maupun pemilik usaha dari lokasi kebakaran atau bencana tanpa izin. Barang yang berada di lokasi kejadian tetap memiliki pemilik, sehingga pengambilannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































