Pimpinan Komisi VIII DPR Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Bina 42 Ribu Ponpes

0
14

Jakarta, Spoiler.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan dukungannya atas usulan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurut dia, kehadiran Ditjen tersebut akan memperkuat kewenangan dan kapasitas kelembagaan dalam membina lebih dari 42.000 pondok pesantren (ponpes) aktif di Indonesia.

“Di Indonesia ada sekitar 5 juta santri dan lebih dari 42 ribu pondok pesantren aktif. Jika menjadi Ditjen, lembaga ini akan lebih berdaya dalam melindungi, membina, dan memajukan pesantren,” ujar Singgih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Singgih menilai, pembentukan Ditjen Pesantren tidak akan menambah beban struktur di Kemenag. Ia mengingatkan bahwa Kemenag saat ini tidak lagi menjadi pelaksana utama urusan haji dan umrah, karena kewenangan tersebut telah dialihkan ke Kementerian Haji.

Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk mendukung pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat berbasis pesantren.

“Justru dengan adanya Ditjen, pembinaan terhadap pesantren akan lebih fokus dan terarah. Ini bukan soal beban, tapi bagaimana menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” kata Singgih.

Ia juga menyoroti pengelolaan dana abadi pendidikan untuk pesantren yang saat ini ditangani oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menurutnya, alokasi dana selama ini lebih banyak diarahkan ke beasiswa, bukan ke rehabilitasi fisik atau penguatan infrastruktur pondok pesantren.

“Kalau ada Ditjen khusus, setiap pesantren bisa mendapat akses langsung ke tenaga ahli, inspeksi bangunan, hingga dana perbaikan yang transparan dan tepat sasaran,” lanjutnya.

Sebelumnya, usulan pembentukan Ditjen Pesantren juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyebut bahwa tragedi ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny di Jawa Timur menjadi peringatan penting untuk memperbaiki tata kelola pesantren secara nasional.

“Sudah sepatutnya dibentuk satu struktur birokrasi khusus, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Kepesantrenan. Sekarang ini baru setingkat direktur, padahal membina lebih dari 41 ribu ponpes jelas tidak cukup,” ujar Amirsyah di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Amirsyah juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap standar bangunan lembaga pendidikan berbasis pesantren, agar insiden serupa tidak terulang.

“Sinergi harus dilakukan antara pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat, dan media. Kita harus punya sistem pengawasan yang kuat dan terkoordinasi,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here