Jakarta, Spoiler.id – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses revisi undang-undang tersebut yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR bersama pemerintah.
Salah satu poin penting dalam putusan MK yang disoroti, kata Rifqi, adalah permintaan Mahkamah agar dibentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi aparatur sipil negara secara otonom, menyusul dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Ini akan menjadi masukan penting dalam revisi UU ASN yang sudah masuk agenda pembahasan,” ujar Rifqi dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (18/10).
Ia menjelaskan, pasca penghapusan KASN, fungsi pengawasan dan pembinaan sistem merit dalam birokrasi sementara ini dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan putusan MK yang menekankan perlunya lembaga independen, maka pembentukan badan baru yang otonom dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Dengan adanya putusan MK ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan kehadiran satu lembaga baru yang bertugas secara mandiri untuk memastikan seluruh proses kepegawaian ASN — dari pengangkatan, mutasi, promosi, rotasi, hingga pemberhentian — berjalan sesuai prinsip meritokrasi,” tegas Rifqi.
Komisi II DPR RI, lanjutnya, bersama Badan Keahlian DPR saat ini tengah mendalami dua fokus utama dalam revisi UU ASN. Pertama, memastikan penerapan sistem merit dapat berjalan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, tanpa adanya ketimpangan antara ASN pusat dan daerah.
“Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lainnya, atau antara ASN di pemerintah daerah dan di kementerian/lembaga,” ungkap Rifqi.
Fokus kedua, kata dia, adalah menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan strategis di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah. Ia menegaskan, Komisi II DPR RI ingin memastikan bahwa profesionalisme ASN dijaga secara konsisten dan tidak tercampuri kepentingan politik, terutama menjelang pelaksanaan pemilu dan pilkada.
“Dengan demikian, niat baik Komisi II DPR RI dan semangat putusan MK memiliki garis tujuan yang sama, yakni memperkuat netralitas dan profesionalisme birokrasi,” kata Rifqi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap UU ASN.
Dalam amar putusannya pada Kamis (16/10), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemerintah wajib membentuk lembaga independen pengawas ASN menggantikan peran KASN, dan diberikan waktu maksimal dua tahun untuk merealisasikan pembentukan lembaga tersebut.