DPR: PPPK Berpotensi Jadi PNS Jika Revisi UU ASN Disahkan

0
22

Jakarta,Spoiler.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat secara bertahap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), asalkan memenuhi sejumlah pertimbangan kebijakan negara.

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni dalam diskusi terbuka di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurut Reni, meskipun PNS dan PPPK sama-sama bagian dari ASN, selama ini masih terdapat ketimpangan dalam hal hak keuangan, kesejahteraan, hingga tunjangan kinerja. Kondisi ini, kata dia, perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU ASN.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” katanya.

Perlunya Kesetaraan Hak antara PPPK dan PNS

Reni menekankan pentingnya mendorong kesetaraan perlakuan antara PPPK dan PNS, terutama terkait kesejahteraan dan penghargaan atas pengabdian. Ia menilai, jika kemampuan fiskal negara memungkinkan, pengangkatan PPPK menjadi PNS bisa dipertimbangkan secara bertahap.

“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” ujarnya.

Meski demikian, Reni mengapresiasi langkah sejumlah pemerintah daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja kepada PPPK. Ia menyebut kebijakan tersebut mampu memperkecil disparitas antara PNS dan PPPK di lingkungan ASN.

“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” kata legislator dari Fraksi PKS ini.

RUU ASN Masuk Prolegnas 2025

Reni memastikan bahwa revisi Undang-Undang ASN sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI dalam waktu dekat.

Dia juga menegaskan bahwa proses legislasi akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan perwakilan PPPK, untuk memastikan rancangan kebijakan mencerminkan kondisi riil dan aspirasi pegawai di lapangan.

“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” tutup Reni.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here