Jakarta, Spoiler.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, pada 10 Oktober 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap kondisi darurat pengelolaan sampah nasional. Berdasarkan data tahun 2023, timbulan sampah di Indonesia mencapai 56,63 juta ton per tahun. Namun, hanya 39,01 persen dari jumlah tersebut yang berhasil dikelola, sedangkan sisanya sebesar 60,99 persen masih ditangani secara terbuka atau open dumping, yang menyebabkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, dan gangguan kesehatan masyarakat.
Pemerintah menilai perlunya pendekatan baru dalam pengelolaan sampah, salah satunya melalui program waste to energy. Melalui pendekatan ini, sampah tidak lagi sekadar dibuang, melainkan diolah menjadi sumber energi terbarukan seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk sampingan lain, dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Perpres ini sekaligus menjadi penguatan atas Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik, yang selama ini dinilai belum berjalan efektif.
Dalam pasal 4 disebutkan, program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dilaksanakan di daerah yang memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain, memiliki timbulan sampah paling sedikit 1.000 ton per hari, tersedianya anggaran dari APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah, ketersediaan lahan untuk pembangunan instalasi, serta komitmen daerah dalam menetapkan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Selanjutnya, pasal 5 menjelaskan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan berperan dalam memilih Badan Usaha Pelaksana PSEL dan melaksanakan investasi melalui holding investasi, holding operasional, BUMN, atau anak usaha BUMN.
PT PLN Persero ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PSEL dengan harga pembelian ditetapkan sebesar 0,20 dolar AS per kilowatt hour untuk seluruh kapasitas. Namun, ketentuan harga ini dapat ditinjau ulang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proyek pengolahan sampah menjadi energi siap dibangun di 10 titik, termasuk di Bantar Gebang, Bekasi. Kesepuluh lokasi tersebut merupakan bagian awal dari total 34 kabupaten dan kota yang akan mengimplementasikan program ini.
Menurut Prasetyo, daerah-daerah tersebut dipilih karena volume sampah harian yang dihasilkan telah mencapai lebih dari 1.000 ton. Ia menambahkan, pemerintah bersama pihak investasi Danantara tengah menyusun skema pelaksanaan yang optimal.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam mengatasi persoalan sampah secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan limbah menjadi sumber daya.