RUU Perampasan Aset, Janji Reformasi Hukum yang Tak Pernah Selesai

0
97
Foto ilustrasi

Jakarta, Spoiler.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kabar ini semestinya membawa angin segar dalam upaya memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Namun, sejarah panjang kegagalannya membuat publik bersikap hati-hati.

Sejak pertama kali diusulkan pada 2004, pembahasan RUU ini kerap berujung buntu. Hampir dua dekade berlalu, namun naskah hukum ini tak kunjung lahir menjadi undang-undang. Polanya selalu berulang: masuk daftar prioritas, diklaim sebagai terobosan hukum, namun gagal disahkan karena tarik-menarik kepentingan di ruang politik.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, rancangan sempat mencapai tahap finalisasi. Namun, pembahasannya berhenti tanpa kejelasan. Situasi serupa terulang di era Presiden Joko Widodo. Meski Surat Presiden sempat dikirimkan pada 2023 sebagai sinyal percepatan pembahasan, semangat itu kembali meredup di tengah jalan.

Kini, di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas Prioritas. Meski membuka peluang, pengalaman masa lalu menghadirkan skeptisisme publik.

Masalah yang dihadapi bukan semata teknis. Hambatan politik, perbedaan pandangan antar-lembaga, serta kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi faktor-faktor krusial. Di balik semangat pemberantasan korupsi, ada kekuatan besar yang selama ini dinilai menghambat lahirnya regulasi ini.

Gelombang tekanan publik kembali muncul dalam demonstrasi Agustus–September 2025. RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari 17+8 agenda reformasi yang disuarakan masyarakat sipil. Ini menunjukkan bahwa isu pemulihan aset bukan hanya urusan elite, melainkan kehendak rakyat yang menginginkan keadilan dan pemulihan nyata dari kerugian negara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jurang besar antara kerugian negara dan aset yang berhasil dipulihkan. Pada 2020, dari Rp 56 triliun kerugian, hanya sekitar Rp 19,6 triliun yang berhasil dikembalikan. Pada 2018 dan 2019, rasio pemulihan bahkan lebih rendah, masing-masing di bawah Rp 1 triliun.

Ketimpangan ini semakin mencolok dalam kasus korupsi PT Timah Tbk yang menyeret Harvey Moeis. Kerugian ditaksir mencapai Rp 300 triliun, namun kewajiban penggantian kerugian hanya Rp 420 miliar. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem hukum dan pemulihan aset di Indonesia.

Dalam konteks teori ekonomi kejahatan, seperti yang dikemukakan Gary Becker, korupsi menjadi tindakan rasional jika keuntungan jauh lebih besar daripada risiko hukuman. RUU Perampasan Aset berpotensi mengubah kalkulasi ini. Dengan mekanisme perampasan aset sebelum putusan pidana tetap, negara dapat mengurangi insentif ekonomi dari tindak pidana korupsi.

Namun, rancangan ini juga menyimpan risiko besar. Mekanisme penyitaan aset tanpa putusan pidana berkekuatan hukum tetap dapat mengancam prinsip praduga tak bersalah. Di tangan aparat yang tidak berintegritas, kewenangan ini bisa menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, pendekatan in rem, yang berfokus pada objek (aset) bukan subjek (pelaku), menimbulkan tantangan tersendiri. Kepemilikan aset di Indonesia kerap tidak jelas. Tanpa mekanisme perlindungan pihak ketiga, aset milik keluarga, mitra usaha, atau pihak beritikad baik bisa ikut terseret.

Dunia usaha pun menghadapi ketidakpastian. Ketika definisi aset hasil kejahatan tidak dirinci secara jelas, dan pembuktian tidak transparan, maka investor bisa kehilangan rasa aman. Alih-alih memperkuat ekonomi, RUU ini justru bisa menimbulkan efek sebaliknya jika tidak disusun dengan matang.

Kekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Rekam jejak penegak hukum di Indonesia masih menyisakan catatan: mulai dari praktik korupsi, manipulasi perkara, hingga kriminalisasi pihak kritis. Tanpa reformasi lembaga penegak hukum, sebuah regulasi sehebat apapun berisiko disalahgunakan.

RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat pemulihan kerugian negara. Tapi ia juga bisa berubah menjadi pisau bermata dua: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Untuk itu, integritas aparat, transparansi proses legislasi, dan keterlibatan masyarakat sipil harus menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses pembahasannya.

Negara harus menjawab harapan publik dengan regulasi yang kuat, adil, dan akuntabel. Tanpa pembenahan kelembagaan secara menyeluruh, kepercayaan terhadap hukum hanya akan menjadi ilusi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here