Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

0
13

Jakarta, Spoiler.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Informasi tersebut pertama kali diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menghadiri konferensi pers bersama jajaran Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menyebut penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial DR dan F. Menurut dia, tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” kata Habiburokhman sambil menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono yang berada di sampingnya.

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto. Ia memastikan bahwa tersangka berinisial FA adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Totok menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi, dua ahli, melakukan serangkaian penggeledahan, serta menggelar perkara.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” kata Totok.

Polri menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang menjerat kedua tersangka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here