Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

0
16

Jakarta, Spoiler.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Permohonan praperadilan itu diajukan Roy Suryo setelah menggugat tindakan penyidik Polda Metro Jaya terkait proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dialaminya. Gugatan didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon terdiri atas Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Keamanan Negara, Tim Penyidik, serta Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy Suryo bersama tersangka lainnya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski telah dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa kemudian ditangguhkan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, keluarga para tersangka bersedia menjadi penjamin dan menerima konsekuensi hukum apabila keduanya tidak memenuhi kewajiban untuk hadir dalam proses persidangan.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo Bellah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here