Polresta Bengkulu Tangkap Pengedar Sabu Asal Sumsel, Sita Barang Bukti 27,3 Gram

0
13

Bengkulu, Spoiler.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 27,3 gram.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra mengatakan tersangka yang diamankan berinisial HH, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

“Pelaku ini diamankan anggota di kawasan pelabuhan di Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu. Barang bukti berupa sabu seberat 27,3 gram,” kata Firman.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka diduga tengah melakukan transaksi sabu.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan HH tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik tisu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Sumatera Selatan untuk kemudian diedarkan kembali di Kota Bengkulu.

Kasat Resnarkoba menambahkan, HH diketahui merupakan seorang residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here