Bengkulu, Spoiler.id – Polda Bengkulu mendukung penyelenggaraan Diskusi Publik dan Interactive Talkshow Edukasi Hukum 2026 yang digelar Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) di Atrium Avenue Bencoolen Mall, Kota Bengkulu, Selasa (30/6). Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan literasi hukum sekaligus memperkuat pemahaman mengenai kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mewakili Kapolda Bengkulu membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Turut hadir Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., Ketua Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu Beni Hidayat, S.H., perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Bengkulu, Satgaswil Densus 88 Antiteror Polri, COO PT Impian Bengkulu Indah Irwandi Putra, insan pers, praktisi hukum, advokat muda, serta mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan pers kampus.
Dalam sambutannya, Ichsan Nur mengatakan talkshow tersebut menjadi ruang sinergi antara media, akademisi, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum dalam mengawal kebijakan publik secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Talkshow ini merupakan ruang sinergi yang sangat penting. Jurnalis melalui investigasinya, mahasiswa melalui idealisme akademisnya, serta praktisi hukum melalui koridor legalitas memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan publik. Polda Bengkulu mendukung penuh kegiatan edukatif seperti ini agar literasi hukum masyarakat, khususnya rekan-rekan media dan mahasiswa, semakin meningkat,” ujarnya.
Talkshow mengangkat tiga pokok pembahasan, yakni memberikan pemahaman mengenai batasan hukum antara kritik terhadap kebijakan publik dengan pelanggaran pidana maupun perdata, membekali peserta dengan strategi penyusunan investigasi dan advokasi berbasis data untuk meminimalkan risiko hukum, serta memperkuat sinergi berbagai elemen daerah dalam mengawal kebijakan pemerintah secara sehat dan konstruktif.
Pada sesi pemaparan materi, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab serta menghormati hak-hak orang lain.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dengan selalu memverifikasi informasi sebelum disebarluaskan, menjaga etika dalam berkomunikasi, melindungi data pribadi, serta menyadari bahwa seluruh aktivitas digital meninggalkan jejak yang dapat dijadikan alat bukti hukum.
Ia menambahkan, Polri mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, persuasif, dan humanis dalam menjaga kebebasan berekspresi. Penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Melalui forum tersebut, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai penyampaian kritik secara konstruktif, berbasis fakta, serta tetap berada dalam koridor hukum.
















































