Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online, Deposit Kini Bisa Pakai Pulsa

0
13

Jakarta, Spoiler.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler oleh anak menyusul terungkapnya modus perjudian daring dengan deposit menggunakan pulsa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan penggunaan pulsa sebagai metode deposit membuat akses terhadap perjudian daring semakin mudah, termasuk bagi anak-anak yang telah memiliki telepon seluler.

“Judi ini bisa diakses dengan pulsa, maka tidak menutup kemungkinan anak-anak kita bisa terjerat atau mungkin bahkan bisa kecanduan dengan judi online,” kata Wira di Jakarta, Jumat.

Karena itu, Wira meminta orang tua lebih memperhatikan penggunaan telepon seluler serta aktivitas anak di ruang digital.

“Kami menitipkan pesan moral kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua, untuk bisa lebih teliti dalam mengawasi perilaku atau tingkah anak-anak kita,” ujarnya.

Peringatan tersebut disampaikan setelah Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring internasional yang menggunakan modus deposit melalui pulsa telepon seluler. Dalam pengungkapan tersebut, nilai transaksi jaringan judi daring itu disebut mencapai lebih dari Rp890 miliar.

Jaringan tersebut mengoperasikan situs Ujangbet dengan server yang berada di Kamboja. Para pemain melakukan deposit dengan mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang tercantum pada situs perjudian tersebut.

Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan administrator di Kamboja. Selanjutnya, administrator menghubungi perantara di Indonesia yang memiliki jaringan agen atau distributor pulsa.

Wira mengatakan distributor yang terhubung dengan jaringan tersebut berada di sejumlah wilayah, yakni Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi uang rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor dengan harga di bawah harga yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi.

Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa di Indonesia. Penyidik menduga skema jual beli pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian daring.

Bareskrim Polri pun mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas digital anak. Pengawasan dinilai penting karena kemudahan akses dan metode transaksi dapat membuka peluang anak terpapar perjudian daring.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here