Bengkulu, Spoiler.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu mengkaji kemungkinan pemutusan kontrak pembangunan dan rehabilitasi Gedung Balai Buntar setelah menemukan dugaan anomali dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap hasil pelelangan yang diserahkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), khususnya terkait kejelasan alamat penyedia jasa.
“Kami menerima hasil pelelangan dari BPPT. Tetapi karena memang ada anomali terkait alamat dan segala macam, kami sedang bersurat ke Inspektorat maupun meminta bantuan hukum ke Kejati,” kata Tejo, Rabu (23/9/2026), dikutip dari Satujuang.com.
Menurut Tejo, hasil pelelangan tersebut masih dikaji untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan memiliki dasar hukum yang jelas sebelum pemerintah menentukan langkah terhadap kontrak pekerjaan.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan ialah pemutusan kontrak dengan rekanan. Namun, pemerintah daerah masih mencari solusi terbaik terkait status pekerjaan dan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Apakah putus kontrak atau dibayarkan seperti apa, itu yang sedang kami cari solusinya,” ujarnya.
Tejo memastikan pekerjaan fisik yang telah dilakukan di lapangan tetap akan dihitung secara proporsional. Langkah tersebut dilakukan agar bangunan Balai Buntar tetap dapat dimanfaatkan.
“Kalau ke depan putus kontrak, tetapi tetap fungsional. Apa yang sudah mereka kerjakan, kita bayar,” katanya.
Di sisi lain, pembahasan mengenai kelanjutan proyek Balai Buntar berlangsung di tengah penyesuaian kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Tejo mengatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu tidak tercapai sesuai proyeksi, dengan kekurangan hampir Rp200 miliar.
“Bukan pengurangan dana, tapi memang target PAD tidak tercapai, hampir Rp200 miliar. Jadi kita menyesuaikan dengan kondisi keuangan,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat Pemprov Bengkulu harus menyesuaikan alokasi belanja untuk sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR yang sebelumnya berada di kisaran Rp440 miliar. Penyesuaian juga dilakukan dengan mempertimbangkan kewajiban pembayaran utang daerah.
“Apalagi kita harus bayar utang dan ada kekurangan PAD. Artinya target PAD tidak tercapai, sehingga kita harus menyesuaikan terhadap proyek-proyek yang ada di PUPR,” kata Tejo.
Dikutip dari Satujuang.com, keputusan akhir mengenai kelanjutan kontrak pembangunan dan rehabilitasi Gedung Balai Buntar masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat serta pertimbangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































