Jakarta, Spoiler.id – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Komisi III DPR RI menyetujui perubahan judul regulasi tersebut menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.
Perubahan judul itu disepakati dalam rapat Panja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Usulan tersebut bertujuan mempertegas ruang lingkup sekaligus menonjolkan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai salah satu fokus utama regulasi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pemerintah mengusulkan perubahan karena judul sebelumnya dinilai terlalu umum dan belum secara tegas menggambarkan tindak pidana yang menjadi perhatian utama dalam aturan tersebut.
“Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Ia menjelaskan, tindak pidana lain yang nantinya masuk dalam cakupan RUU tersebut akan dibatasi dan diatur lebih lanjut dalam batang tubuh undang-undang.
Sejumlah contoh tindak pidana yang disebut dalam pembahasan antara lain investasi bodong dan penipuan berkedok perjalanan ibadah umrah.
Menurut Habiburokhman, pencantuman tindak pidana korupsi dalam judul juga merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi perampasan aset.
“Yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini concern-nya apa? Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa concern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Setelah menyampaikan usulan tersebut, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Panja. Seluruh anggota yang hadir menyetujui perubahan judul, sehingga pimpinan rapat langsung mengetok daftar inventarisasi masalah (DIM) pertama.
“Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra menjelaskan bahwa perubahan judul merupakan usulan pemerintah untuk memperjelas cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, terutama tindak pidana korupsi.
“Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset, terutama untuk tindak pidana korupsi,” kata Dhahana.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, juga menyatakan persetujuannya terhadap perubahan tersebut.
Menurut dia, penegasan tindak pidana korupsi dalam judul RUU sejalan dengan aspirasi masyarakat yang sejak awal mendorong pembentukan aturan mengenai perampasan aset hasil kejahatan korupsi.
“Karena memang dari awal semangat dari publik atau suara masyarakat, yang mau dirampas itu aset pelaku tindak pidana korupsi. Jadi memang concern di Undang-Undang Perampasan Aset ini adalah tentang tindak pidana korupsi,” ujar Rudianto.
Selain menyepakati perubahan judul, rapat Panja bersama pemerintah juga membahas mekanisme penyelesaian 397 DIM dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 160 DIM berstatus tetap, 135 DIM bersifat redaksional, 40 DIM berkaitan dengan perubahan substansi, 44 DIM diusulkan untuk dihapus, dan 18 DIM merupakan substansi baru.
Sebanyak 160 DIM yang berstatus tetap disepakati untuk langsung diketok. Sementara itu, 135 DIM redaksional akan dibahas melalui tim perumus dan tim sinkronisasi.
Adapun 102 DIM lainnya yang mencakup perubahan substansi, penghapusan, serta substansi baru akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































