Pemerintah Siapkan Penerapan Pajak Digital Mulai 9 November 2026

0
20

Jakarta, Spoiler.id — Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pajak digital atau digital taxation mulai 9 November 2026. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 November 2026 itu akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta sejumlah platform perdagangan digital.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital.

Platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan tersebut.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim, seperti dikutip Senin (2/11/2026).

Hashim menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara dan mengurangi potensi kebocoran pajak dari aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara optimal.

Menurut dia, transaksi tunai dan kegiatan ekonomi informal selama ini menjadi salah satu tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia saat ini berada di kisaran 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut masih berada di bawah Kamboja yang mencapai 18 persen dan Vietnam sebesar 23 persen.

Pemerintah Targetkan Rasio Penerimaan Negara 18 Persen

Hashim mengatakan pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara meningkat menjadi 18 persen dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Jika target tersebut tercapai, potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp1.500 triliun per tahun.

“Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Cambodia. Itu berarti apa? Masalah fiskal kita yang selalu disoroti oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat, Indonesia lemah, Indonesia lemah, Indonesia lemah. Indonesia tidak lemah,” ujar Hashim.

Ia menjelaskan, selisih rasio penerimaan negara Indonesia dan Kamboja mencapai enam poin persentase. Dengan asumsi nilai PDB Indonesia sekitar Rp25.000 triliun, peningkatan rasio sebesar enam poin persentase berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun setiap tahun.

“Selisihnya antara 18% dan 12% itu adalah 6%. 6% dari yang tercatat adalah Rp15.000 triliun, 6% itu adalah berapa? Maaf, Rp25.000 triliun, 6% itu berapa? Rp1.500 triliun, bukan? Ini sebetulnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun kalau kita seperti Kamboja,” jelasnya.

Meski demikian, rencana penerapan pajak digital tersebut belum berarti seluruh transfer antarbank atau pengiriman uang pribadi secara otomatis dikenakan pajak baru.

Pemerintah masih perlu menjelaskan secara terperinci jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak.

Penjelasan lebih lanjut mengenai aturan teknis diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami cakupan kebijakan tersebut sebelum penerapannya.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here