Jakarta, Spoiler.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri. Kebijakan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Melalui surat edaran tersebut, seluruh PNPP dilarang menggunakan rokok elektrik, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan itu merupakan langkah pencegahan untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.
Menurut Johnny, perangkat rokok elektrik berpotensi digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, perangkat vape umumnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
Johnny mengatakan kandungan cairan dalam perangkat tersebut tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Karena itu, penggunaan vape dinilai memiliki potensi risiko apabila dimanfaatkan untuk menyimpan atau mengedarkan narkotika dalam bentuk cair.
“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” katanya.
Salah satu pertimbangan penerbitan surat edaran tersebut adalah maraknya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, terutama etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Komitmen Pencegahan Narkoba di Internal Polri
Johnny menegaskan, upaya Polri dalam memberantas narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga dengan memperkuat langkah pencegahan di lingkungan internal institusi.
Menurut dia, larangan penggunaan vape menjadi bagian dari komitmen Polri untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga disiplin personel.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP, mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).
Personel yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ujar Johnny.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Langkah itu sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam pemberantasan narkotika melalui upaya berkelanjutan atau never ending war against narcotics.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































