Ahmad Doli Kurnia Ungkap Tahapan Pemakzulan Berdasarkan Konstitusi

0
8

Jakarta, Spoiler.id — Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam konstitusi. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemakzulan wakil presiden karena presiden dan wakil presiden sama-sama dapat menjadi objek proses tersebut.

Pernyataan Doli disampaikan saat menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat di tengah polemik ijazah yang menjadi sorotan publik.

“Jadi memang apa mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi kita dan dalam proses pemakzulan itu tidak ada keterlibatan presiden. Justru Presiden dan/atau wakil presiden itu sebagai objek gitu ya, terhadap proses pemakzulan itu gitu,” kata Doli di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Doli menjelaskan, ketentuan mengenai pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden tercantum dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus memenuhi alasan dan persyaratan yang ditetapkan konstitusi.

“Kalau kemudian pertanyaannya atau kita sedang diskusi soal pemakzulan. Soal pemakzulan itu sudah diatur dalam Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 ya, Pasal 7A, B, C dan seterusnya gitu. Dan itu disebutkan seperti ya itu presiden dan atau wakil presiden bisa dimakzulkan, bisa dimakzulkan asal memenuhi syarat,” ujarnya.

Doli menambahkan, pemakzulan dapat ditempuh apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela. Proses yang sama juga dapat dilakukan apabila mereka terbukti tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

Ia memaparkan, mekanisme pemakzulan dimulai dari pendapat DPR yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah kemudian memeriksa dan memutus apakah dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pendapat DPR tersebut terbukti.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses selanjutnya kembali ke DPR untuk mengambil keputusan mengenai penerusan usul pemakzulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Nah, kalau terbukti kembalikan lagi ke DPR, habis itu DPR ngambil keputusan lagi untuk meneruskannya ke MPR. Ke MPR lagi ada sidang lagi, ada syaratnya lagi 2/3, 3/4 dan seterusnya, baru keputusannya diambil,” kata Doli.

Dengan demikian, pemakzulan presiden maupun wakil presiden harus melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Proses tersebut mensyaratkan pembuktian serta pemenuhan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata didasarkan pada polemik atau desakan politik.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here