PDIP Pecat Bupati Klaten Usai Ditetapkan sebagai Tersangka 

0
6

Jakarta, Spoiler.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memproses pemecatan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari keanggotaan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025–2026.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun mengatakan, proses pemecatan Hamenang telah dilakukan pada Senin (19/10/2026). Dengan demikian, Hamenang dipastikan tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP.

“Bukan akan. Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Iya (sudah bukan kader),” kata Komarudin saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Komarudin menegaskan, PDIP tidak memberikan toleransi terhadap kader yang terlibat tindak pidana korupsi. Menurut dia, partai telah berulang kali mengingatkan para kader, termasuk kepala daerah yang berasal dari PDIP, agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu karena kita sudah ingatkan terus,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Hamenang sebelumnya juga telah dipanggil dan diberikan peringatan oleh partai beberapa bulan sebelum penetapan tersangka oleh KPK.

“Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati. Gitu. Jadi namanya korupsi pasti kita pecat,” kata Komarudin.

KPK Tetapkan Hamenang sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025–2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative.

Dalam perkara tersebut, Hamenang disangkakan sebagai penerima dugaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan terkait pertambangan galian C, serta penerimaan lainnya yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Hamenang disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemecatan Hamenang dari keanggotaan PDIP menjadi langkah internal partai menyusul proses hukum yang berjalan. Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang menjeratnya masih dalam penanganan KPK dan harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here