Polri Kerahkan 200 Personel Tangani Karhutla di Kalimantan 

0
18

Jakarta, Spoiler.id — Polri mengerahkan 200 personel Pasukan Brimob II Korps Brimob serta 10 personel BKO Bareskrim untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pengerahan personel tersebut dilakukan untuk membantu pemadaman, mencegah meluasnya kebakaran, serta mendukung penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui upaya pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum.

“Polri terus berupaya menangani karhutla melalui pengerahan personel untuk membantu pemadaman, mencegah meluasnya kebakaran, serta mendukung penegakan hukum,” kata Trunoyudo, Senin (26/10/2026).

Di Kalimantan Timur, sebanyak 100 personel dari Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II diberangkatkan untuk membantu penanganan titik api di Kabupaten Kutai Timur.

Personel tersebut juga mendukung upaya mitigasi karhutla di sejumlah wilayah, meliputi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kabupaten Paser.

Penempatan personel disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan untuk mendukung efektivitas pemadaman dan mencegah kebakaran meluas ke kawasan lain.

Selain mengerahkan personel Brimob, Polri menempatkan lima personel BKO Bareskrim di Kalimantan Timur. Mereka bertugas mendukung proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Sementara itu, lima personel BKO Bareskrim lainnya ditempatkan di Kalimantan Tengah untuk mendukung penanganan perkara serupa di wilayah tersebut.

Trunoyudo mengatakan upaya penanganan karhutla dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan dampak kebakaran sekaligus memastikan penanganan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pencegahan dan penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here