Jakarta, Spoiler.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA).
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara karhutla yang masih berlangsung.
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam.
Saat ditanya mengenai identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Suyudi belum bersedia mengungkapkannya. Ia mengatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan.
Dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026), ia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara sebelum menetapkan tersangka.
Polri menargetkan penetapan tersangka dalam perkara-perkara tersebut dapat dilakukan setelah kebutuhan alat bukti dalam proses penyidikan terpenuhi.
Suyudi juga menegaskan bahwa pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada korporasi sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Identitas perusahaan serta perkembangan perkara lainnya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kepolisian.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































