Jakarta, Spoiler.id — Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 telah selesai dibentuk dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Mardani menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri mengenai proses pembentukan pansel.
“Saya sudah komunikasi dengan Ditjen Polpum. Ditjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden. Kemudian, saya kontak Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” ujar Mardani.
Meski demikian, Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan menjadi anggota pansel. Ia menekankan pentingnya integritas dan kapasitas para anggota tim seleksi dalam menjalankan proses penjaringan calon komisioner KPU.
Menurut dia, pansel harus memastikan calon anggota KPU yang terpilih memiliki integritas dan bebas dari konflik kepentingan. Proses seleksi juga harus dijalankan secara profesional agar tidak membuka ruang bagi intervensi atau kepentingan pihak tertentu.
“Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, tidak boleh. Kita menghadapi indeks demokrasi yang turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat; dan itu dimulai dari pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” kata Mardani.
Ia berharap pansel dapat menghasilkan calon komisioner KPU yang mampu menjaga independensi penyelenggara pemilu serta memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pembentukan tim seleksi calon anggota KPU ditetapkan melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum masa keanggotaan periode sebelumnya berakhir.
Tujuh anggota KPU periode 2022–2027 dilantik pada 12 April 2022. Dengan merujuk ketentuan tersebut, pembentukan pansel untuk periode 2027–2032 perlu dilakukan pada Oktober 2026.
Undang-Undang Pemilu juga mengatur bahwa pansel beranggotakan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Komposisi pansel terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari unsur akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat. Komposisi tersebut diharapkan mendukung proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Pengumuman resmi mengenai susunan anggota pansel menjadi tahapan penting dalam proses seleksi calon komisioner KPU periode 2027–2032, yang akan bertugas menyelenggarakan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































