Insentif Rp6 Juta per Hari Dihapus, BGN Klaim Anggaran MBG Hemat Rp3 Triliun

0
6

Jakarta, Spoiler.id — Badan Gizi Nasional (BGN) memperkirakan perubahan skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penghematan tersebut dihitung sejak kebijakan baru diberlakukan pada 5 Oktober 2026. Skema insentif yang sebelumnya sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur kini disesuaikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dilayani.

“Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 (per porsi), saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember,” kata Sudaryono dalam acara Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

Menurut Sudaryono, skema lama menetapkan insentif Rp6 juta per hari dengan mengacu pada perhitungan ideal 3.000 porsi dikalikan Rp2.000. Namun, besaran insentif tersebut tetap diberikan kepada dapur yang melayani jumlah porsi lebih sedikit.

“Kenapa (skema awalnya insentif) Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya itu adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp6 juta,” ujarnya.

Melalui skema baru, besaran insentif disesuaikan dengan jumlah porsi yang benar-benar dilayani oleh masing-masing SPPG. Dengan demikian, dapur yang melayani lebih banyak porsi akan menerima insentif lebih besar, sedangkan dapur dengan volume pelayanan lebih rendah memperoleh insentif lebih kecil.

Sudaryono menjelaskan, perhitungan penghematan hingga akhir tahun dilakukan dengan membandingkan pengeluaran berdasarkan skema lama dan skema baru. Perhitungan tersebut mempertimbangkan jumlah dapur, volume porsi yang dilayani, serta masa penerapan kebijakan mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Ia menegaskan pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara efisien dan transparan.

“Karena APBN ini APBN itu bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya, setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi,” kata Sudaryono.

Penyesuaian insentif operasional SPPG tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, serta keputusan Kepala BGN terkait pemberian insentif.

BGN menjelaskan, insentif Rp2.000 per porsi bukan merupakan tambahan di luar alokasi anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi. Dari total alokasi tersebut, Rp10.000 diperuntukkan bagi bahan makanan, Rp3.000 untuk ongkos memasak, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Pemberian insentif juga bergantung pada keberlangsungan operasional dapur. SPPG yang dikenai penghentian sementara atau suspend sehingga tidak beroperasi tidak menerima insentif selama masa penghentian tersebut.

Ketentuan serupa berlaku ketika dapur tidak melayani penerima manfaat akibat hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan karena kondisi tertentu. Situasi tersebut antara lain bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan sebagian kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring.

Jumlah porsi yang menjadi dasar penghitungan insentif ditetapkan melalui surat penetapan penerima manfaat yang diterbitkan BGN untuk setiap dapur dan wilayah. Penetapan tersebut dapat diperbarui dengan mempertimbangkan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat, termasuk siswa sekolah serta kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Penyesuaian data penerima manfaat diperlukan untuk mencegah perebutan penerima manfaat antardapur. Melalui pengaturan tersebut, dapur berkapasitas kecil diharapkan tidak menerima jumlah penerima manfaat melebihi kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar memperoleh jumlah porsi sesuai kapasitas pelayanan.

BGN juga meminta mitra dan yayasan penyelenggara, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim pelaksana memahami dan mematuhi ketentuan baru tersebut agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai aturan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here