Polda Bengkulu Geledah Dua Rumah ASN Terkait Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

0
23

Kepahiang, Spoiler.id — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menggeledah dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Jumat (23/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang.

Penggeledahan dilakukan oleh personel Unit II Subdit Tipidkor di dua lokasi di Kecamatan Kepahiang. Langkah tersebut bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti tambahan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.

Lokasi pertama yang digeledah merupakan rumah EM, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang berada di Desa Kuterjo. Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah RA, ASN yang tinggal di Kelurahan Pasar Ujung.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai barang atau dokumen yang ditemukan maupun diamankan penyidik dari kedua lokasi tersebut. Keterkaitan RA dengan perkara yang disidik juga belum dijelaskan secara resmi oleh kepolisian.

Salah seorang personel penyidik yang ditemui di lapangan meminta agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada pimpinan.

“Nanti ya, langsung ke pimpinan saja,” ujarnya singkat.

Karena itu, hasil penggeledahan dan tindak lanjut penyidikan masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Bengkulu.

Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi Disparpora Kepahiang, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat ASN sebagai tersangka, masing-masing berinisial TA, EM, IH, dan RAS.

Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, memperjelas peran pihak-pihak berdasarkan bukti, serta mengidentifikasi kemungkinan kerugian keuangan negara.

Penggeledahan merupakan salah satu tindakan dalam proses penyidikan untuk mencari bukti yang relevan. Namun, tindakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Publik masih menantikan keterangan resmi Polda Bengkulu mengenai hasil penggeledahan, perkembangan penyidikan, serta langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi di Disparpora Kabupaten Kepahiang.

Penanganan perkara tersebut perlu dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here