Kepahiang, Spoiler.id — Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 5.346 liter di sebuah pondok kebun di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Dalam pengungkapan kasus pada Rabu (21/10/2026) tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AF (35), yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Kepahiang bersama Polsek Ujan Mas.
“Berdasarkan temuan dan hasil laporan dari masyarakat, kami berkolaborasi dengan Polsek Ujan Mas untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Bintang dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (22/10/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, menggeledah pondok kebun, serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan solar.
Barang bukti yang disita meliputi sekitar 5.346 liter solar, delapan unit tangki intermediate bulk container (IBC), 12 jeriken berkapasitas 35 liter, satu unit mesin pompa minyak, selang PVC berserat benang, serta satu selang PVC berserat kawat spiral.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AF diduga telah mengumpulkan solar tersebut sejak awal Oktober 2026. BBM itu rencananya dijual setelah tempat penampungan terisi penuh.
Polisi menduga solar tersebut akan dipasarkan ke wilayah Bengkulu.
“Tersangka melakukan hal tersebut sejak awal bulan Oktober 2026. Rencananya, apabila sudah terisi penuh, yang bersangkutan akan mencari pembeli yang diduga untuk dijual ke daerah Bengkulu,” ujar Bintang.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka.
AF kini ditahan di Satreskrim Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap asal-usul solar, mekanisme pengumpulan, serta rencana distribusi BBM yang diamankan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































