DPR Bakal Evaluasi Polemik Dugaan Pasal Selundupan dalam PKPU Pencalonan Presiden

0
8

Jakarta, Spoiler.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia berencana membawa polemik dugaan pasal selundupan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 ke dalam rapat evaluasi Komisi II DPR.

Doli mengatakan pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu. Terlebih, Komisi II DPR saat ini telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu.

“Dalam konteks kami, saya akan bahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” kata Doli saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026).

Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 itu menjelaskan, awalnya polemik tersebut hendak dijadikan bahan evaluasi internal. Namun, ia merasa perlu memberikan penjelasan setelah muncul tudingan yang mengaitkan tanggung jawab atas ketentuan tersebut dengan Komisi II DPR periode sebelumnya.

Menurut Doli, pembahasan dapat dilakukan melalui RDP khusus. Jika tidak, persoalan itu bisa dibicarakan dalam agenda RDP Komisi II DPR, termasuk ketika Panja revisi Undang-Undang Pemilu mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah akan lebih bagus. Tapi kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi II, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU,” ujarnya.

Doli juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai pengecualian dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) bagi bakal calon presiden dan wakil presiden tertentu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR pada 2023.

Ia mengaku terkejut ketika muncul tudingan adanya pasal selundupan. Saat itu, Doli mengaku berinisiatif meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR memeriksa apakah ketentuan tersebut pernah dibahas.

“Begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu, ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan. Maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada sekretariat dan tenaga ahli Komisi 2 pada saat itu. Saya minta waktu itu tolong dicek, betul apa tidak,” tuturnya.

Ia menambahkan, hasil pengecekan saat itu menunjukkan ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi yang dimaksud.

Polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Polemik dugaan pasal selundupan berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan itu mengatur pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki dokumen tersebut, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mempersoalkan aturan itu. Mereka menilai ketentuan tersebut memungkinkan persyaratan pendidikan dipenuhi tanpa bukti kelulusan SMA dari sekolah luar negeri. Kuasa hukum Denny, Bambang Widjojanto, juga menduga ketentuan itu disisipkan dalam proses penyusunan PKPU untuk mempermudah pencalonan Gibran.

Dugaan tersebut merupakan dalil pihak yang mempersoalkan aturan dan perlu dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan secara hukum.

Secara normatif, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.

Persyaratan tersebut juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Perdebatan kemudian berfokus pada penerapan pengecualian dokumen dalam Pasal 18 ayat (3) dan kesesuaiannya dengan persyaratan pendidikan yang berlaku.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya rekayasa untuk meloloskan calon tertentu. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober 2026, Hasyim menyatakan ketentuan tersebut muncul berdasarkan masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain terkait banyaknya pemohon penyetaraan pendidikan yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Ia juga membantah adanya motif untuk mempermudah pencalonan seseorang.

Polemik tersebut kembali mengemuka pada Oktober 2026 ketika Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengadukan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka menilai persoalan itu tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen pendidikan, tetapi juga dugaan penyelundupan norma dalam proses penyusunan peraturan.

Rencana pembahasan di Komisi II DPR diharapkan dapat menjadi ruang evaluasi terhadap proses penyusunan regulasi pemilu, termasuk mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR serta penerapan ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here