Bengkulu Tengah, Spoiler.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mempertahankan kebijakan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga akhir 2026 karena dinilai mampu menekan belanja rutin pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tomi Marisi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dan evaluasi terhadap penerapan WFA, yang menunjukkan penghematan anggaran cukup signifikan.
“Pemberlakuan WFA hingga akhir tahun ini karena memang memberikan dampak bagi penghematan anggaran. Penurunan penggunaan anggaran rutin kita sangat signifikan sekali, terutama untuk anggaran listrik, penghematan sangat terasa sekali,” kata Tomi di Bengkulu Tengah, Senin.
Menurut dia, penerapan WFA juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi belanja pemerintah.
Berdasarkan evaluasi pada triwulan pertama 2026, kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap pengeluaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama untuk kebutuhan listrik perkantoran.
Tomi menjelaskan, pada awal 2025, biaya listrik Pemkab Bengkulu Tengah tercatat mencapai Rp226 juta. Sementara itu, pada awal 2026, pengeluaran untuk kebutuhan listrik turun menjadi Rp80 juta.
Penurunan tersebut terjadi saat pemerintah daerah menerapkan pola kerja tiga hari di kantor dan dua hari bekerja dari lokasi lain atau WFA.
Meski kebijakan itu dipertahankan hingga akhir 2026, Pemkab Bengkulu Tengah belum memastikan apakah pola kerja serupa akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
“Kalau untuk tahun depan belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu petunjuk dan arahan dari pusat. Kalau sudah ada petunjuknya, tentu kita akan menindaklanjuti dengan membuat regulasinya nanti,” ujar Tomi.
Dalam pola kerja yang diterapkan, ASN masuk kantor pada Senin, Selasa, dan Rabu. Sementara itu, Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai jadwal bekerja dari mana saja.
Namun, kebijakan WFA tidak berlaku bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Instansi yang tetap menjalankan pelayanan di tempat antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit daerah, puskesmas, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pengecualian tersebut dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi meskipun pemerintah daerah menerapkan efisiensi belanja operasional.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































