Jakarta, Spoiler.id — Pegiat ketatanegaraan Muhamad Riziq Maulana mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan ketentuan yang tidak membatasi jumlah anggota Wantimpres karena dinilai berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026 di MK, Senin (26/10/2026), Riziq menyatakan ketiadaan batas jumlah anggota dapat menimbulkan beban anggaran yang tidak terukur.
“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada beban yang tidak terukur dari APBN,” ujar Riziq dalam persidangan.
Permohonan tersebut menguji Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang mengatur bahwa Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Riziq, gaji, fasilitas, dan berbagai hak anggota Wantimpres menjadi tanggungan APBN. Karena itu, penentuan jumlah anggota dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
“Semakin banyak jumlah anggota Wantimpres, maka semakin besar pula beban APBN yang ditanggung. Oleh karenanya, diperlukan pertimbangan dari keberadaan jumlah anggota Wantimpres dengan kondisi APBN,” katanya.
Selain persoalan anggaran, Riziq mendalilkan ketentuan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip pembatasan kekuasaan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menilai pengangkatan anggota tanpa batas jumlah dapat membuka ruang bagi penggunaan kewenangan yang tidak terukur.
“Pemohon yang aktif mengkaji, mengadvokasikan, dan mengkampanyekan nilai-nilai konstitusionalisme berpandangan ketiadaan batas jumlah pengangkatan anggota Wantimpres tersebut sama dengan menjustifikasi kekuasaan tanpa batas. Hal demikian secara substantif melumpuhkan dan menegasikan upaya advokasi ketatanegaraan yang selama ini Pemohon perjuangkan secara kolektif,” ujar Riziq.
Dalam petitumnya, Riziq meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pembatasan jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang.
Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut berbunyi bahwa Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden, maksimal sembilan orang, dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi APBN.
### Wantimpres Saat Ini Beranggotakan 26 Orang
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik 26 anggota Wantimpres pada Jumat (2/10/2026). Anggota lembaga tersebut berasal dari beragam latar belakang, antara lain tokoh agama, politikus, pengusaha, dan ahli hukum.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Keputusan itu dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Permohonan Riziq kini menjadi bagian dari pengujian konstitusional terhadap ketentuan mengenai susunan Wantimpres. MK akan memproses perkara tersebut sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































