Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Bungkam soal Dugaan Gratifikasi dan Aset Mewah

0
7

Jakarta, Spoiler.id — Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni memilih tidak memberikan penjelasan terperinci kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Vinna keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Mengenakan kemeja cokelat, kerudung krem, dan masker, politikus tersebut langsung berjalan meninggalkan lokasi saat dihampiri wartawan.

Ketika ditanya mengenai dugaan pemberian aset berupa rumah dan mobil mewah dari pihak swasta berinisial EBS atau Eno Bowo Susilo, Vinna enggan menjelaskan materi pemeriksaannya.

“No comment. Sorry ya, sorry,” ujar Vinna singkat.

Ia juga memberikan tanggapan saat ditanya mengenai dugaan keterkaitan pemberian aset dengan paket proyek infrastruktur di Kota Bengkulu.

“Nggak ada. Saksi saya,” katanya.

Selain itu, Vinna membantah adanya dugaan aliran dana gratifikasi yang mengarah ke partai politik tempatnya bernaung.

“Nggak ada. Nggak ada,” ujarnya sebelum meninggalkan area gedung KPK.

Pemeriksaan terhadap Vinna merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di wilayah Bengkulu. Penyidikan tersebut berawal dari pengusutan perkara dugaan suap perizinan serta pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong.

Pada Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut. Salah satu penyidikan diarahkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada kepala daerah di luar tersangka utama.

Sementara itu, penyidikan lainnya berfokus pada dugaan aliran suap yang melibatkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pengusutan perkara kemudian berlanjut dengan penerbitan sprindik ketiga pada Oktober 2026 untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan birokrasi Pemkot Bengkulu.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman dinas dan rumah pribadi pejabat daerah.

Salah satu temuan dalam penggeledahan itu adalah uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang disita penyidik dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

KPK masih mendalami keterkaitan aset yang diduga diberikan pihak swasta kepada pejabat dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kota Bengkulu. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Hingga pemeriksaan terhadap Vinna berlangsung, KPK masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terkait. Status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here