KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Vinna Ledy Dipanggil

0
18

Jakarta, Spoiler.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Lembaga antirasuah itu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik penyidikan dugaan gratifikasi tersebut diterbitkan pada Oktober 2026.

“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Sebagai bagian dari penyidikan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Kamis. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dari penyidikan tersebut, hari ini Kamis (29/10), penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Penyidikan baru ini berlangsung di tengah pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru pada Oktober 2026. Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B Daditama, yang pernah menjabat Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong periode 2024 hingga April 2026 serta menjadi tenaga ahli penyusunan RPJMD Rejang Lebong 2025–2029 pada Maret 2025 hingga September 2026.

Budi mengatakan penyidik telah memeriksa Eko Yusanto untuk mendalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya. Penyidik juga meminta keterangan mengenai dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif atau pihak yang terafiliasi dengannya.

“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” ujarnya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama belum dilanjutkan ke materi pokok perkara karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan.

“Maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya. Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Budi.

KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu serta keterkaitannya dengan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di Provinsi Bengkulu. Status dan peran setiap pihak dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here