Bengkulu, Spoiler.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap dugaan peredaran obat pelangsing tanpa izin edar di Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 900 kapsul, puluhan botol, ratusan tutup botol, serta puluhan lembar stiker label kemasan yang diduga berkaitan dengan pengemasan produk.
Pengungkapan dilakukan Unit I Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Polisi mengamankan dua orang berinisial DPS dan CP untuk menjalani pemeriksaan. Dari kedua orang tersebut, CP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman Sopian mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan obat pelangsing yang belum memiliki izin edar.
“Kita amankan dua orang berinisial D dan C. Satu di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni C. Barang bukti kita juga sita ratusan kapsul, botol bening, tutup botol berbagai warna, serta stiker label kemasan,” kata Herman Sopian, Rabu (28/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Subdit I Indagsi melakukan penyelidikan, termasuk membeli secara langsung produk yang diduga diperjualbelikan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi kemudian menelusuri sumber produk hingga ke tempat tinggal CP di kawasan Jalan Karang Indah Raya, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 900 kapsul, 35 botol bening, 113 tutup botol dengan berbagai warna, serta 70 lembar stiker label kemasan.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan pemasaran obat pelangsing. Namun, penyidik masih mendalami hubungan barang bukti itu dengan produk yang dipasarkan serta memastikan legalitas dan kandungannya.
“Atas temuan ini penyidik melakukan pendalaman guna memastikan legalitas produk, kandungan obat, serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herman.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, produk tersebut diduga telah dipasarkan sejak 2019. Pemesanan produk disebut mencapai sekitar 3.000 kapsul setiap bulan untuk selanjutnya dipasarkan kepada konsumen di wilayah Provinsi Bengkulu.
Meski demikian, penyidik masih menelusuri cakupan distribusi produk tersebut, termasuk jumlah yang telah beredar di masyarakat. Pemeriksaan lebih lanjut juga diperlukan untuk memastikan kandungan serta aspek keamanan produk.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Polda Bengkulu selanjutnya akan berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta jaksa penuntut umum. Keterangan ahli diperlukan untuk mendalami legalitas, kandungan, keamanan, khasiat, dan mutu produk yang disita.
Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli obat atau produk pelangsing, khususnya yang ditawarkan melalui media sosial dan platform daring.
Masyarakat diminta memastikan izin edar dan informasi keamanan produk sebelum mengonsumsinya. Klaim penurunan berat badan secara cepat tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam memilih produk, terutama jika legalitas dan kandungannya belum jelas.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































