Polda Bengkulu Tetapkan Mantan Dirut RSKJ Soeprapto sebagai Tersangka Kedua Kasus Rekrutmen THL

0
13

Bengkulu, Spoiler.id — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu, Jasmen Silitonga, sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN).

Penetapan Jasmen menyusul penetapan Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ Soeprapto, Yose Rizal Halilintar, sebagai tersangka pertama dalam perkara tersebut.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto membenarkan penetapan tersangka kedua itu.

“Sudah ditetapkan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan,” kata Imam saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).

Secara terpisah, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara Jasmen. Saat ini, jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

“Berkas perkara sudah kita terima dan masih dalam penelitian jaksa peneliti. Berkas tersangka kedua terpisah. Dan kita masih terus berkoordinasi dengan penyidik,” kata Arief.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan, manajemen RSKJ Soeprapto diduga merekrut 93 tenaga non-ASN secara bertahap sepanjang 2023 hingga 2024. Rekrutmen tersebut diduga dilakukan meskipun terdapat larangan pengangkatan tenaga non-ASN di lingkungan rumah sakit tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN dilakukan tanpa perencanaan dan mekanisme seleksi yang jelas. Selain itu, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon pegawai serta dugaan adanya titipan dari pihak tertentu, termasuk anggota keluarga.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik. Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang; pembuktian perkara akan dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 630 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam penyidikan, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Proses penanganan perkara selanjutnya menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti dan koordinasi dengan penyidik.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here