Bengkulu, Spoiler.id — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu menaikkan laporan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan eksekusi lahan SDN 62 Kota Bengkulu ke tahap pemeriksaan substantif setelah persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap.
Anggota tim kuasa hukum ahli waris lahan SDN 62, Jevi Sartika, mengatakan berkas laporan tersebut telah diserahkan kepada tim pemeriksa Ombudsman untuk ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah, informasi resmi yang kami terima menyatakan syarat formil dan materiil laporan kami dinyatakan lengkap dan statusnya resmi naik ke tahap pemeriksaan,” kata Jevi, Selasa (27/10/2026).
Menurut Jevi, pemeriksaan tersebut akan menelusuri dugaan penundaan berlarut oleh Pemerintah Kota Bengkulu dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Laporan ini langsung ditangani oleh tim pemeriksaan Ombudsman Bengkulu untuk menelusuri maladministrasi pengabaian putusan hukum tetap yang berlarut-larut,” ujarnya.
Laporan itu merupakan tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum ahli waris kepada Ombudsman RI. Peningkatan status ke pemeriksaan substantif menandai dimulainya pendalaman terhadap dugaan maladministrasi yang dilaporkan.
Perkembangan tersebut berlangsung beriringan dengan langkah Pengadilan Negeri Bengkulu yang mulai menindaklanjuti permohonan eksekusi yang diajukan tim kuasa hukum.
Pihak ahli waris menilai proses di Ombudsman dan pengadilan menjadi perkembangan penting dalam upaya menuntut pelaksanaan putusan terkait lahan sekolah tersebut. Mereka menyebut Pemerintah Kota Bengkulu belum memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi materiil berupa sewa lahan yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Dalam perkara tersebut, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4003 K/Pdt/2023 menyatakan tindakan Pemerintah Kota Bengkulu mendirikan bangunan di atas lahan seluas 8.000 meter persegi sejak 1984 sebagai perbuatan melawan hukum.
Tim kuasa hukum juga merujuk pada Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 3763 Tahun 2024 dan Surat Penegasan Eksekusi Nomor 1023 Tahun 2025. Menurut mereka, kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar permohonan agar putusan pengadilan dilaksanakan.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan perkara pidana yang sebelumnya berkaitan dengan pembongkaran mandiri sisa bangunan telah dihentikan setelah Polda Bengkulu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Jevi menegaskan pihaknya akan mengawal proses pemeriksaan Ombudsman dan tindak lanjut permohonan eksekusi di pengadilan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Dengan resminya laporan kami masuk meja pemeriksaan Ombudsman dan bergeraknya PN Bengkulu, kami akan kawal ketat agar tidak ada lagi kompromi di luar koridor hukum acara,” katanya.
Pihak ahli waris berharap pemeriksaan Ombudsman dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penundaan penyelesaian kewajiban ganti rugi. Mereka juga berharap Pengadilan Negeri Bengkulu dapat menindaklanjuti permohonan eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan substantif Ombudsman tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan memberikan kejelasan atas laporan yang diajukan dan langkah tindak lanjut yang dapat ditempuh sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































