Jakarta, Spoiler.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik saat dimintai tanggapan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih dilantik,” ujar Idham dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/10/2026).
Idham menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden telah selesai ketika pasangan terpilih dilantik.
“Pencalonan presiden dan wakil presiden berdasarkan tahapan, berdasarkan pada tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu itu selesai ketika pasangan calon presiden terpilih dan wakil terpilih dilantik,” katanya.
Selain itu, Idham menegaskan KPU bukan pihak tergugat dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tersebut.
“Tergugatnya adalah pihak kementerian, bukan KPU,” kata Idham.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dikutip dari Kompas.com, penggugat bernama Subhan mengonfirmasi kabar putusan tersebut pada Jumat (30/10/2026). Ia juga menyampaikan bukti putusan kasasi MA dengan nomor perkara 742K/TUN/2026.
Dalam amar putusan kasasi tersebut tercantum keterangan, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Putusan itu membatalkan putusan judex facti pada tingkat sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Berdasarkan penelusuran melalui laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, putusan kasasi tersebut merupakan kelanjutan dari perkara yang telah diperiksa di PTUN Jakarta.
Majelis hakim yang menangani perkara di tingkat kasasi terdiri atas Yulius sebagai ketua majelis, serta Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy sebagai hakim anggota.
Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang menerima gugatan tersebut. Putusan itu menjadi objek yang kemudian diajukan ke tingkat kasasi oleh penggugat.
Dengan adanya putusan MA tersebut, KPU menegaskan bahwa tahapan pencalonan pada Pemilu 2024 telah selesai setelah pelantikan pasangan terpilih. Sementara itu, perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran melibatkan pihak kementerian sebagai tergugat, bukan KPU.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































