Pembelian Pertalite di Bengkulu Dibatasi 25 Liter per Hari

0
11

Bengkulu, Spoiler.id — Pemerintah Provinsi Bengkulu mengatur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan BBM khusus penugasan menjelang akhir 2026 guna menjaga ketersediaan pasokan serta memastikan distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.

Pengaturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Bengkulu pada 30 Oktober 2026. Kebijakan itu mencakup pembatasan volume pembelian Pertalite dan Biosolar serta pengaturan operasional dan pelayanan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan pembatasan pembelian BBM diterapkan sebagai langkah untuk menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan pada akhir tahun.

Dalam ketentuan tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 25 liter per hari. Sementara itu, kendaraan roda dua hanya diperbolehkan membeli maksimal 5 liter per hari.

Adapun pembelian Biosolar untuk kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi dibatasi maksimal 40 liter per hari. Pemerintah provinsi juga menetapkan batas waktu operasional SPBU paling lama hingga pukul 22.00 WIB.

Selain pembatasan volume pembelian, Pemprov Bengkulu menegaskan perusahaan pertambangan dan kendaraan pengangkut minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan tersebut diarahkan menggunakan BBM industri sesuai peruntukannya.

Pengaturan pelayanan juga diberlakukan berdasarkan jenis kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Bengkulu. Kebijakan ini dimaksudkan agar distribusi BBM dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan peruntukan masing-masing kendaraan.

SPBU KM Delapan melayani bus, truk agen LPG, kendaraan pemadam kebakaran, truk pengangkut sampah, kendaraan travel resmi seperti HiAce, ambulans, serta kendaraan logistik.

Sementara itu, SPBU Tebeng diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, L300, minibus, dan kendaraan rental.

SPBU Bumi Ayu melayani kendaraan angkutan dengan kapasitas maksimal roda enam, dengan pengecualian dump truck. Adapun SPBU Kandang melayani kendaraan angkutan roda enam dan kendaraan dengan jumlah roda lebih dari enam, kecuali dump truck. Pelayanan di SPBU tersebut juga mencakup kendaraan ekspedisi dan pengangkut pasokan bahan pokok.

Selanjutnya, SPBU Sebakul dan Betungan diperuntukkan bagi kendaraan angkutan roda enam maupun kendaraan dengan jumlah roda lebih dari enam, termasuk dump truck.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Bengkulu berharap penyaluran BBM berlangsung lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan pengguna. Pengaturan ini juga diharapkan dapat menjaga ketersediaan pasokan, memperlancar distribusi, serta memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi hingga akhir 2026.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here