Sita 12 Ton Solar dan Pertalite, Polda Bengkulu Tetapkan 15 Tersangka

0
21

Bengkulu, Spoiler.id — Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap 15 kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah kabupaten dan kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan menyita 12.037 liter BBM jenis Bio Solar dan Pertalite.

Barang bukti yang disita terdiri atas 9.784 liter Bio Solar dan 2.253 liter Pertalite.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

“Polda jajaran telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan menyita kurang lebih 12 ton BBM, jenis Bio Solar dan Pertalite,” kata Imam Wijayanto, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh sejumlah satuan kepolisian di wilayah Bengkulu. Di Kabupaten Kepahiang, polisi menyita sekitar 5.100 liter BBM, sedangkan di Kabupaten Rejang Lebong barang bukti yang diamankan mencapai 3.300 liter.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di wilayah Bengkulu Utara, Kota Bengkulu, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, dan Bengkulu Tengah, termasuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melalui unit tindak pidana tertentu (Tipidter).

Dari total 15 tersangka, tiga orang ditetapkan oleh Polres Bengkulu Utara, tiga orang oleh Polresta Bengkulu, dan dua orang oleh Polres Bengkulu Selatan. Sementara itu, satu tersangka masing-masing ditangani oleh satuan kepolisian lainnya.

“15 Laporan Polisi dengan 15 orang tersangka ini merupakan pengungkapan dari Polda jajaran. Tiga tersangka dari Polres Bengkulu Utara, Polresta Bengkulu tiga tersangka, Bengkulu Selatan dua, lainnya masing-masing satu tersangka,” ujarnya.

Imam mengatakan, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan serta kelancaran distribusi energi bagi masyarakat.

Karena itu, Polda Bengkulu bersama jajaran akan memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan secara profesional. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here