Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala KSP Usai Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

0
20

Jakarta, Spoiler.id — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Namun, pemerintah belum mengumumkan sosok yang akan menggantikan Listyo Sigit.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Asep mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan jejak log aktivitas penyadapan.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujar Asep.

Penetapan ketiga tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Bareskrim Polri terhadap dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Sementara itu, pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP telah diputuskan Presiden Prabowo melalui keputusan presiden yang ditandatangani pada Rabu (4/11/2026).

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here