Wali Kota Bengkulu Terbitkan Larangan Vape bagi ASN

0
11

Bengkulu, Spoiler.id – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tamu dan pengunjung yang berada di kawasan perkantoran pemerintah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang ditetapkan pada 4 November 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Dedy menegaskan larangan penggunaan vape bagi ASN tidak hanya berlaku di lingkungan tempat kerja, tetapi juga di luar lingkungan kerja.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan pegawai, keluarga, masyarakat, serta menciptakan lingkungan kerja yang terbebas dari paparan zat adiktif yang terkandung dalam rokok elektrik.

Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang berkunjung atau mendapatkan pelayanan di kantor pemerintahan. Pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan rokok elektrik selama berada di kawasan perkantoran Pemkot Bengkulu.

“Ini juga berlaku bagi pengunjung kantor,” jelas Dedy.

Dalam penerapannya, petugas dapat memberikan teguran secara lisan kepada tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di kawasan perkantoran. Mereka juga diminta segera menghentikan penggunaan dan menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.

Sementara itu, ASN yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan larangan penggunaan vape ini diberlakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kantor kecamatan, kantor kelurahan, hingga satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bengkulu berharap dapat menciptakan lingkungan kerja dan kawasan pelayanan publik yang lebih sehat, nyaman, serta terbebas dari paparan zat adiktif rokok elektrik.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kesadaran ASN dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan serta menghormati aturan di lingkungan perkantoran pemerintah.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here