Bengkulu, Spoiler.id – Seorang perempuan berinisial YS, mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang pernah maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra, dilaporkan ke Polresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp450 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Ba (56), warga Kota Bengkulu, pada 13 Oktober 2025. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/496/X/2025/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, YS tercatat sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan penipuan atau perbuatan curang.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp450 juta akibat dugaan peminjaman uang yang dilakukan terlapor secara berulang kali dengan nominal berbeda.
Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, persoalan itu bermula pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, YS disebut menghubungi Ba untuk meminta pinjaman uang sebesar Rp5 juta ketika berada di Jakarta.
Setelah komunikasi tersebut, YS diduga mendatangi rumah korban untuk kembali meminjam uang. Peminjaman disebut berlangsung beberapa kali dengan jumlah yang bervariasi hingga mencapai total Rp450 juta.
Namun, menurut keterangan pelapor, uang yang dipinjam tersebut belum dikembalikan hingga laporan kepolisian dibuat. Merasa dirugikan, Ba kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Bengkulu.
YS diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari daerah pemilihan Mukomuko. Pada Pemilu 2024, ia juga tercatat maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Bengkulu.
Penasihat hukum Ba, Ade Putra Bayu, S.H., mengatakan laporan dugaan penipuan tersebut telah diterima Polresta Bengkulu sejak 13 Oktober 2025. Namun, menurut pihaknya, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menetapkan YS sebagai tersangka karena telah merugikan klien kami. Semua bukti-bukti dugaan tindak pidana yang kami laporkan sudah lengkap dan telah disampaikan kepada penyidik,” kata Ade.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan polisi.
Ade berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Bengkulu mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada YS terkait laporan dugaan penipuan yang mencatut namanya.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi YS maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































