Bengkulu, Spoiler.id — Dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk diproses secara hukum.
Laporan tersebut disampaikan Kantor Hukum Tarmizi Gumay & Partners bersama Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong. Dugaan penyimpangan yang dilaporkan mencakup anggaran perjalanan dinas, bahan bakar minyak (BBM), serta gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Lebong periode 2023-2025.
Advokat Tarmizi Gumay atau Targum mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan tersebut kepada Kejati Bengkulu sekitar dua pekan sebelum menyampaikan keterangan kepada wartawan, disertai sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung.
“Dua minggu lalu kami resmi mendampingi Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong melapor ke Kejati Bengkulu. Kerugian negara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah melalui berbagai modus markup hingga kegiatan fiktif,” kata Targum, Senin (28/9/2026), dilansir dari Satujuang.com.
Salah satu dugaan yang disoroti dalam laporan tersebut berkaitan dengan belanja BBM untuk perjalanan dinas yang nilainya mencapai sekitar Rp1,86 miliar.
Menurut Targum, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK mencatat adanya nota dan struk BBM dengan nilai sekitar Rp1,85 miliar yang keabsahannya dipertanyakan. Dokumen tersebut disebut memiliki kemiripan format meski berasal dari SPBU di lokasi berbeda, sementara nomor transaksi yang tercantum dinilai tidak lazim.
Selain itu, laporan tersebut menyoroti temuan BPK mengenai dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp8,65 miliar.
Untuk tahun anggaran 2024, menurut Targum, terdapat selisih sekitar Rp308,37 juta yang disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat belanja perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai sekitar Rp2,95 miliar.
Targum juga menyoroti dugaan pola penggunaan anggaran yang disebut berulang dari tahun ke tahun. Ia menduga penarikan uang tunai yang dicatat sebagai biaya perjalanan dinas digunakan untuk menutupi penyelesaian temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) BPK pada periode sebelumnya.
Dugaan lainnya berkaitan dengan perhitungan pajak atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Lebong. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, terdapat dugaan kurang pungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran tahun 2022 dan 2023 dengan nilai sekitar Rp616,98 juta.
Targum juga menyoroti penyelesaian TGR yang menurut dia belum dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterbitkan.
Ia meminta Kejati Bengkulu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lebong.
“Kami minta Kejati Bengkulu segera mengusut tuntas demi kepastian hukum. Harus terang benderang siapa yang bermain dan siapa yang wajib bertanggung jawab atas penguapan dana publik ini,” ujarnya.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan dokumen dan informasi yang disampaikan pihak pelapor.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































