Siswa SMA 1 Tertik Diduga Dikeroyok Sesama Siswa, Kuasa Hukum Desak Polres Kepahiang Usut Tuntas

0
7

Kepahiang, Spoiler.id – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMA 1 Tertik, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan. Pasalnya, laporan polisi yang disampaikan sejak 23 Juli 2026 disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga keluarga korban masih menunggu kepastian hukum.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah korban dikabarkan mengalami kecelakaan dan saat ini dalam kondisi koma. Meski kecelakaan tersebut merupakan peristiwa terpisah dari dugaan pengeroyokan, kondisi korban menambah keprihatinan keluarga yang sebelumnya telah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Dikutip dari Tintabangsa.com, laporan dugaan pengeroyokan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/LP/B/92/VII/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU.

Laporan dibuat oleh Anna Maria pada Kamis (23/7/2026) pukul 20.40 WIB. Dalam laporan tersebut, dugaan pengeroyokan disebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Tertik, Kecamatan Tebat Karai, setelah korban pulang sekolah.

Ibu korban mengaku mengetahui kejadian itu setelah menerima telepon dari adiknya, Gina, sekitar pukul 16.30 WIB. Gina menyampaikan bahwa anak pelapor diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sesama siswa.

Mendapat informasi tersebut, Anna Maria langsung pulang ke Kepahiang untuk memastikan kondisi anaknya. Setibanya di rumah, ia mendapati korban dalam keadaan lemas, mengalami luka lecet pada bagian wajah sebelah kiri, serta mengeluhkan rasa sakit di sejumlah bagian tubuh.

Atas kejadian itu, keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Kepahiang dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perkembangan penanganan perkara juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua tertanggal 3 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Satreskrim Polres Kepahiang menyampaikan bahwa perkara ditangani Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penyidik menyebutkan akan mengundang sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan menyampaikan perkembangan berikutnya melalui SP2HP.

Namun, pihak kuasa hukum korban menilai penanganan perkara hingga kini belum memberikan kepastian hukum. Mereka mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, hingga langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kuasa hukum korban, Ade Justitia, mendesak Unit PPA Polres Kepahiang segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.

“Kami meminta PPA Polres Kepahiang menindaklanjuti laporan ini secara serius. Jangan sampai perkara yang sudah dilaporkan sejak 23 Juli 2026 justru mandek dan berhenti tanpa kepastian hukum, termasuk terkait penetapan tersangka apabila alat bukti dan hasil penyidikan telah memenuhi ketentuan,” tegas Ade.

Selain meminta kepolisian mempercepat penanganan perkara, pihak kuasa hukum juga mendesak SMA 1 Tertik, Kecamatan Tebat Karai, melakukan penelusuran internal terkait dugaan pengeroyokan yang melibatkan sesama siswa tersebut.

Menurut Ade, sekolah harus memberikan perhatian serius terhadap dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan. Sekolah juga diminta mengambil langkah sesuai aturan dan kewenangannya apabila keterlibatan siswa terbukti.

“Kami juga meminta pihak sekolah mengambil tindakan tegas. Jangan sampai persoalan kekerasan terhadap siswa tidak mendapatkan perhatian dan penanganan yang semestinya. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar,” ujarnya.

Ade menegaskan, apabila tidak ada perkembangan dan kepastian hukum, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Polda Bengkulu untuk meminta pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Unit PPA Polres Kepahiang.

“Jika tidak ada tindak lanjut dan kepastian hukum, kami sebagai kuasa hukum korban akan mengangkat persoalan ini ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara oleh Unit PPA Polres Kepahiang. Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kondisi korban yang saat ini dikabarkan koma akibat kecelakaan menjadi perhatian serius keluarga. Pihaknya berharap kondisi tersebut tidak membuat laporan dugaan pengeroyokan yang telah disampaikan sebelumnya terabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang mengenai perkembangan pemeriksaan, pemanggilan saksi, maupun status penanganan perkara. Konfirmasi dari pihak sekolah mengenai langkah penanganan internal juga masih diperlukan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here