Komisi II DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung Awal 2027

0
5

Jakarta, Spoiler.id — Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu beserta naskah akademiknya rampung dalam waktu tiga bulan, atau paling lambat pada akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027.

Target tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu tengah menyusun lini masa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Khozin mengatakan penyusunan jadwal kerja Panja ditargetkan selesai pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.

“Dalam waktu dekat kita akan menyusun timeline waktu. Bisa minggu ini, bisa minggu depan, maksimal minggu depan lah,” ujar Khozin kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, penyusunan draf RUU Pemilu dan naskah akademik akan melibatkan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik.

Panja berencana menghimpun masukan dari lembaga swadaya masyarakat atau NGO pemerhati pemilu, akademisi, partai politik nonparlemen, tokoh masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan.

“Mulai dari NGO pemerhati pemilu, akademisi, kemudian partai non-parlemen juga, tokoh-tokoh, ormas, semua pihak yang punya concern untuk memenuhi prinsip public participation,” katanya.

Khozin mengatakan Komisi II DPR telah mengumpulkan berbagai masukan, data dan kajian dari puluhan pihak selama lebih dari satu tahun terakhir. Bahan tersebut akan diperdalam dan disusun menjadi bagian dari draf RUU Pemilu.

“Komisi II kan sudah satu tahun lebih, kita sudah punya tabulasi, masukan, data, kajian dari beberapa berbagai pihak, ada puluhan pihak itu ya. Tinggal melakukan penajaman-penajaman,” ujarnya.

Ia menegaskan target tiga bulan tersebut merupakan jadwal resmi penyusunan draf awal RUU Pemilu sekaligus naskah akademiknya.

“RUU Pemilu dan naskah akademik. Secara official ya, tiga bulan itu secara official,” kata Khozin.

Setelah draf dan naskah akademik rampung, pembahasan lanjutan RUU Pemilu ditargetkan berlangsung selama tiga bulan berikutnya, yakni Januari hingga Maret 2027.

“Kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu,” tuturnya.

Kejar Tahapan Pemilu

Khozin mengatakan percepatan penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu dilakukan karena DPR perlu menyesuaikan proses legislasi dengan tahapan pemilu yang akan berjalan.

“Secepat mungkin. Karena kita kan juga berkejaran dengan tahapan yang memang sudah harus segera berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai forum atau alat kelengkapan DPR yang nantinya akan memimpin pembahasan lanjutan, Khozin mengatakan hal tersebut belum diputuskan.

Menurut dia, pimpinan DPR memiliki kewenangan untuk menentukan forum pembahasan, apakah melalui Panitia Khusus (Pansus), Panja Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg).

“Pimpinan bisa menugaskan pembahasannya di Pansus, bisa di Panja Komisi II, bisa di Baleg,” katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR secara resmi telah membentuk Panja penyusunan RUU Pemilu melalui rapat internal pada 29 September 2026. Pembentukan Panja menjadi bagian dari proses formal revisi UU Pemilu di DPR.

Komisi II juga telah menyatakan membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan akademisi, pegiat kepemiluan dan partai politik, termasuk partai nonparlemen, dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here