Jakarta, Spoiler.id — Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan terkait kecelakaan kereta api yang terjadi pada Senin (27/4/2026).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan tersangka AN berusia 37 tahun dan berprofesi sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun,” kata Dewa Anom dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, AN dijerat dengan Pasal 323 dan atau Pasal 324 serta Pasal 474 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara,” kata Dewa.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka. Data korban tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya masih menangani proses hukum perkara tersebut sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































