Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua ASN tersebut diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.
Dua saksi yang diperiksa yakni Hendra Okta dan Agus Suhendra Wijaya. Keduanya merupakan ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta dugaan keterkaitan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 13 orang serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai sebesar Rp756,8 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada Senin (20/7/2026) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru.
Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal.
Sementara itu, Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak swasta yang sebelumnya terlibat dalam perkara di Rejang Lebong dalam pemberian suap kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pengembangan perkara tersebut kemudian diikuti dengan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu.
Penyidik KPK antara lain menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK menduga pihak swasta yang sama menggunakan modus serupa dalam pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta rumah salah satu pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik kembali mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Pemeriksaan terhadap dua ASN Pemkot Bengkulu menjadi bagian dari upaya KPK memperdalam dugaan aliran suap serta keterlibatan pihak lain dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap rangkaian perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026
















































