Bengkulu, Spoiler.id — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan Kepala Bagian Kesekretariatan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto berinisial YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga non-ASN.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan tenaga non-ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto.
“Dapat kami sampaikan, benar penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka untuk perkara dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu dengan inisial YS,” kata Imam di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menjelaskan sebanyak 93 orang direkrut sebagai tenaga non-ASN sepanjang 2023 hingga 2024. Perekrutan tersebut dilakukan meskipun terdapat ketentuan yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat pengangkatan tenaga non-ASN yang dilakukan tanpa perencanaan dan proses seleksi sebagaimana mestinya.
Calon tenaga non-ASN diduga diminta memberikan sejumlah uang. Penyidik juga menemukan adanya calon yang masuk melalui titipan dari pihak tertentu maupun anggota keluarga.
Pengangkatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
“Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengusut keterlibatan peran pihak lain,” ujar Imam.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen rencana kerja (Renja), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA), surat keputusan (SK) dan petikan SK, dokumen pembayaran, serta barang bukti elektronik.
Atas dugaan perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 serta Pasal 12 huruf A dan B dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 630 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf A, C dan D KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp2 miliar.
Sebelumnya, Polda Bengkulu telah melakukan penggeledahan di RSKJ Soeprapto dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga non-ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto dan BPKAD Provinsi Bengkulu.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara, menghitung kerugian negara, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































