DPR Usulkan Pembentukan Badan Satu Data Indonesia

0
10

Jakarta, Spoiler.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga yang mengoordinasikan tata kelola data nasional tanpa mengambil alih kewenangan instansi produsen data.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan BSDI dirancang memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Lembaga tersebut akan berperan sebagai orkestrator yang menghubungkan pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.

“Yang kelima, kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data,” kata Sturman dalam rapat, Rabu (23/9/2026).

Menurut Sturman, Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia juga mengatur pembagian kewenangan secara tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan.

Setiap tingkatan pemerintahan tetap memiliki kewenangan dalam memproduksi, mengelola, memutakhirkan, menyediakan, dan memanfaatkan data sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Pembangunan pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi, mengelola, memutakhirkan, menyediakan, dan memanfaatkan data sesuai kewenangan masing-masing tanpa menghilangkan kewenangan produsen data,” ujarnya.

Sturman mengatakan pembagian kewenangan tersebut dirancang untuk menjawab persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam tata kelola data nasional.

“Inilah jawaban rancangan undang-undang ini atas persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghalangi tata kelola data nasional,” katanya.

Data Tidak Dipusatkan pada Satu Lembaga

Sturman menegaskan integrasi data nasional tidak berarti seluruh data akan dipusatkan dan dikuasai oleh satu lembaga.

Menurut dia, sistem yang dibangun menggunakan prinsip interoperabilitas dengan tetap mempertahankan kepemilikan, penguasaan, pengendalian, serta tanggung jawab pengelolaan data pada masing-masing instansi produsen.

“Interoperabilitas tanpa sentralisasi. Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, pengendalian maupun tanggung jawab pengelolaan data dari instansi produsen data,” tegasnya.

Dalam perkembangan pembahasan RUU Satu Data Indonesia, terdapat pembahasan mengenai bentuk kelembagaan penyelenggara Satu Data Indonesia. DPR sebelumnya mengusulkan BSDI, sementara pemerintah mengajukan rumusan berbeda yang kemudian dibahas bersama dalam Panitia Kerja.

RUU Satu Data Indonesia sebelumnya telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 22 Juli 2026 sebagai RUU inisiatif DPR dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk memperoleh tanggapan pemerintah.

Rancangan tersebut memuat sejumlah substansi mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia, mulai dari kelembagaan, ekosistem data, data dasar nasional, standar dan metadata, arsitektur sistem, infrastruktur teknis, pengawasan hingga penyelesaian sengketa.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here