Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Food Court Mal Jakarta Pusat

0
8

Jakarta, Spoiler.id — Polisi mengungkap motif pria berinisial RS (44) yang menendang seorang perempuan berinisial TL hingga tersungkur di food court sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RS mengaku merasa terganggu karena korban menghalangi dirinya.

“Hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Budi juga membantah informasi yang menyebut korban hendak melakukan pencurian sebelum ditendang oleh pelaku.

“Berita bohong itu,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS diketahui masih tinggal bersama orang tuanya dan belum bekerja.

“Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja,” ujarnya.

RS Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penendangan terhadap TL hingga tersungkur di food court sebuah mal di Jakarta Pusat.

Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami kasus tersebut.

“Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Abdul Rahim sebelumnya mengatakan motif penendangan masih dalam penyelidikan. Ia juga memastikan RS dan korban tidak saling mengenal.

“Yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujarnya.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV beredar di media sosial.

Dalam rekaman itu, seorang perempuan mengenakan pakaian putih terlihat berdiri di depan sebuah gerai makanan. Di belakangnya, seorang pria mengenakan kaus hitam duduk sambil menyantap makanan.

Pria tersebut kemudian tiba-tiba menendang bagian punggung perempuan itu hingga korban tersungkur.

Setelah melakukan penendangan, pria tersebut terlihat berteriak ke arah korban. Perempuan itu kemudian meninggalkan lokasi.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 466 KUHP dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here