Jakarta, Spoiler.id — Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan terhadap wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi di atas 4 persen.
PAN menilai kenaikan ambang batas tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta meningkatkan jumlah suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar penentuan ambang batas parlemen memperhatikan aspek keterwakilan politik dan mencegah semakin banyak suara pemilih yang hangus.
Menurut Viva, semakin tinggi persentase parliamentary threshold, semakin besar pula potensi suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.
“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva.
Ia mengatakan semakin banyak partai politik peserta pemilu yang tidak mencapai ambang batas parlemen, semakin besar jumlah suara sah yang tidak terwakili dalam perolehan kursi DPR.
Kondisi tersebut, menurut dia, dapat meningkatkan tingkat disproporsionalitas hasil pemilu sehingga tingkat keterwakilan politik dalam sistem demokrasi menjadi lebih rendah.
Viva juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penentuan besaran ambang batas parlemen tanpa metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi yang diperoleh.
Ia mencontohkan hasil Pemilu Legislatif 2024 dengan parliamentary threshold sebesar 4 persen. Berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat 17.304.303 suara sah nasional atau sekitar 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Pada Pemilu Legislatif 2019, jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi mencapai 13.595.842 suara atau 9,71 persen. Sementara pada Pemilu Legislatif 2014, terdapat 2.964.975 suara atau 2,37 persen yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Tidak ada angka ideal parliamentary threshold
Kendati menolak kenaikan PT di atas 4 persen, Viva mengatakan PAN tidak menetapkan angka tertentu sebagai besaran ideal ambang batas parlemen.
Menurut dia, perubahan parliamentary threshold harus tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama agar tidak semakin banyak suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
“Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” ujar Viva.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyebut usulan parliamentary threshold sebesar 5 persen sebagai angka yang dinilainya ideal untuk mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai desain ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































