Kejagung Sita 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

0
16

Jakarta, Spoiler.id — Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan puluhan aset tersebut telah disita dalam proses penyidikan.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Jakarta, Selasa.

Rudi menyebut total nilai aset tanah dan bangunan yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar. Namun, dia tidak mengungkap pihak yang tercatat sebagai pemilik aset-aset tersebut.

Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya telah diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Penyidik turut menerima dan mengamankan sejumlah dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Saat ini, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara tersebut, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto yang berprofesi sebagai pengacara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here